close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu. / Antara Foto
icon caption
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 10 Agustus 2019 00:31

YLKI dorong masyarakat gugat PLN akibat mati lampu

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu.
swipe

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan dengan besaran jumlah korban dan cakupan luas wilayah yang terdampak pemadaman listrik (blackout) pada 4 dan 5 Agustus lalu, bisa diajukan gugatan kelompok atau class action ke pengadilan.

"Dari peristiwa kemarin itu sangat cantik untuk melakukan class action, karena korbannya massal, waktunya bersamaan, dan kasusnya sama. Sangat memenuhi unsur-unsur gugatan class action dalam UU perlindungan konsumen," katanya di Jakarta, Jumat (9/8).

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini terdapat setidaknya 25 aduan yang masuk ke YLKI yang mewakili berbagai kelompok.

"Pengaduan yang masuk angkanya sekitar 25 orang yang mewakili berbagai kelompok dengan sekian ratus konsumen," ujarnya.

Pengaduan sendiri tersebar dari berbagai wilayah terdampak, seperti Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Salah satu yang mewakili kelompok, datang dari organisasi ojek online.

"Mereka dirugikan karena saat listrik mati Uninterruptible Power Supply (UPS) operator telekomunikasi juga mati, sehingga susah order masuk," ucapnya.

Dia juga mengimbau agar Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada pihak operator telekomunikasi untuk menyediakan genset sebagai cadangan UPS agar ketika listrik mati pemancar sinyal tetap menyala.

"Sehingga tidak ada lagi gangguan komunikasi yang disebabkan oleh padamnya listrik," katanya.

Ia pun mengatakan, hal tersebut perlu diaudit jika gugatan kelompok jadi dilayangkan. 

"Jadi yang kita harus audit dari hal ini adalah mengapa UPS-UPS itu tidak punya genset. Harusnya UPS di Jabodetabek punya genset, sehingga kalau ada gangguan listrik mati, maka tidak ada gangguan sinyal karena bisa dihidupkan dengan genset," tuturnya.

Akan tetapi, katanya, gugatan class action harus dilakukan atas inisiatif warga atau kelompok yang mengalami kasus yang sama. Gugatan itu tidak dapat diwakili oleh YLKI.

"Ingat, class action itu gugatan yang berangkat dari konsumen, tidak bisa YLKI melalukan class action tanpa konsumen langsung yang melakukan," ujarnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan