Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto, mengungkapkan masyarakat sudah melaksanakan aturan physical distancing dengan baik pada hari pertama penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penerapan tersebut bukan hanya terlihat di transportasi massal, tetapi juga di stasiun, kemudian di jalan dan di perkantoran.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang bisa melaksanakan dengan baik," ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (15/6).
Kendati penerapan sudah baik di sarana transportasi umum, namun Yuri melihat justru pada saat jam istirahat makan siang, banyak para pekerja yang bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak.
"Ini yang harus kita waspadai bersama. Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian patuhi betul dan disiplin menjaga jarak. Ini adalah upaya yang terbaik bagi kita di dalam kaitan untuk memutus rantai penularan Covid-19," tuturnya.
Dalam hal ini, Yuri juga mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dari masing-masing daerah, tentunya tidak sama. Risiko epidemiologi masing-masing daerah, juga tidak sama dan bersifat dinamis.
"Kita pahami bersama, bahwa faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Artinya, mobilitas sosial manusia menjadi sesuatu yang penting untuk kita perhatikan," kata Yuri.
Meskipun akan berbeda antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah-daerah yang lain. Namun, pada prinsipnya upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah sama, yakni penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar.
"Menjaga jarak menggunakan masker, dan mencuci tangan, adalah pilihan yang harus dilakukan. Ini yang harus dibiasakan dan inilah yang kemudian disebut sebagai kebiasaan yang baru," jelas Yuri.
Oleh karena itu, Yuri menganjurkan agar masyarakat dapat membudayakan hal tersebut menjadi kebiasaan baru.
"Mari, kita aplikasikan dalam semua tahapan kehidupan kita. Keluarga menjadi kunci utama untuk mengedukasi tentang budaya yang baru ini, tentang kebiasaan yang baru ini," pungkas Yuri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Gugus Tugas Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Jabodetabek.
Adapun aturan tersebut sekaligus guna menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing bagi para pekerja, agar tidak berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan.
Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.