close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, menaiki anak tangga jelang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, menaiki anak tangga jelang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Jumat, 14 Februari 2020 17:15

Zulkifli Hasan bantah beri izin alih fungsi hutan Riau

Pernyataan disampaikan usai diperiksa KPK, Jumat (14/2) sore.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, 2014. Kapasitas pemanggilannya sebagai menteri kehutanan (menhut) kala itu.

Zulhas, sapaannya, mengklaim, tak pernah menerbitkan izin bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan hutan di Riau. Khususnya PT Palma Satu, korporasi tersangka kasus ini.

"Sama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), semuanya (izin alih fungsi hutan Riau) ditolak. Jadi, tidak ada satu pun diberikan," ujarnya sembari berjalan ke arah mobil di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2).

Mengenakan kemeja biru, Zulhas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00. Usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk PT Palma Satu.

Dirinya pun mengklaim, menolak permohonan alih fungsi hutan yang diajukan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. "Ditolak," ucapnya.

Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Annas. Kala sehabis diperiksa KPK, 17 Oktober 2014.

Kala itu, dirinya mengungkapkan, mendapat permohonan izin alih fungsi lahan sawit milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung di Kabupaten Kuantan Singingi. Diperoleh dari Zulhas. 

Nama Zulhas juga pernah disebut KPK dalam konstruksi perkara PT Palma Satu. Bekas ketua MPR ini pernah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menhut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Annas tanggal 8 Agustus 2014. 

Dalam surat tersebut, menhut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi. Jika ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah (pemda).

Di sisi lain, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. PT Palma Satu pun menjadi tersangka suap alih fungsi lahan, 29 April 2019.

Ketiga tersangka diduga tergabung dalam Duta Palma Group. Mayoritas sahamnya dimiliki PT Darmex Agro. Surya diduga juga merupakan penerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan Suheri, Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya. Termasuk dalam pengurusan perizinan lahan.

Dalam penyidikan, Surya diduga merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta. Dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu. Guna memuluskan revisi alih fungsu hutan di Riau ke Kemenhut 2014, diduga memberikan uang Rp3 miliar kepada Annas.

Atas perbuatannya, Surya dan Suheri dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), 25 September 2014. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang Rp2 miliar. Dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.

Komisi antirasuah lantas menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung (MA).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan