Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.
Zulhas, sapaan akrab politikus PAN itu, sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2009-2014.
"Sampai tadi yang kami terima informasinya, belum ada konfirmasi untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Fikri memastikan pihaknya bakal kembali melayangkan surat pemeriksaan kepada Zulkifli. "Nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan. Tentunya, beberapa hari ke depan baru kita panggil ulang," ujar Fikri.
Dalam mengusut perkara itu, sebelumnya KPK telah memanggil Manager Legal PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto, dan dua mantan pejabat KLHK. Keduanya ialah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Muhammad Said, dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto.
KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi juga menetapkan korporasi PT Palma Satu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.
Perusahaan yang mengajukan revisi alih fungsi hutan pada Gubernur Riau Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya Darmadi yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya, diduga memberikan Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
PT Palma Satu juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu, selain menetapkan tersangka perorangan, penyidik KPK juga menetapkan status yang sama pada perusahaan tersebut.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.