close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan/Foto Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan/Foto Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Kamis, 06 Februari 2020 21:55

Zulkifli Hasan minta KPK jadwal ulang pemeriksaan

Zulhas sejatinya diperiksa kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau.
swipe

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan absen dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, Zulhas diperiksa kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Dalihnya, terbentur agenda kerja yang tak dapat ditinggalkan. Pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan.

"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ini merupakan kali kedua penyidik memanggil pria yang akrab disapa Zulhas itu. Sebelumnya, ia memenuhi panggilan pada Kamis (16/1). Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Zulhas akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014.

Pada perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri  Terta. KPK juga menetapkan koorporasi PT Palma Satu sebagai tersangka suap alih fungsi lahan. Ketinganya, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Pada perkara itu, hubungan korporasi dengan dua tersangka lainnya yakni diduga perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan penerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu. Bersama Suheri Terta, Surya mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. 

Korporasi-korporasi tersebut diduga telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsu hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Karena Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, selain itu korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana tak hanya dikenakan pada perorangan. Tetapi juga pada korporasi.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura dari dua tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Hasilnya, KPK menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan