Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44,138 miliar, yang terdiri dari Rp40,477 miliar ditambah US$177.300 (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100.000 dollar Singapura (Rp1,067 miliar). Zumi juga didakwa menerima suap dari anggota DPRD Jambi sebesar Rp17,49 miliar.
"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Rini Triningsih, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8).
Jaksa lainnya, Tri Anggoro Mukti, merinci penerimaan uang oleh Zumi. Ia menerima uang dari Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan US$147.300, serta satu mobil Toyota Alphard, melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.
Apif adalah bendahara tim sukses Zumi semasa pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus asisten pribadi Zumi Zola. Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
Setelah dilantik sebagai gubernur pada 12 Februari 2016, Zumi membentuk tim yang diketuai Apif, dengan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin alias Iim. Sejak saat itu, Iim membiayai kegiatan Zumi sebagai Gubernur yang mencapai Rp1,235 miliar.
Pada November 2016, Zumi memerintahkan Apif untuk meminta Iim dan Dodi Irawan selaku salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta fee (ijon) dari para rekanan. Dari situ terkumpul total Rp33,404 miliar yang berasal dari ijon proyek Tahun Anggaran 2017.
Zumi juga memerintahkan Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan fee dari para rekanan melalui Arfan yang menjabat Plt Kadis PUPR. Akhirnya terkumpul satu unit mobil Toyota Alphard D 1043 VBM dari Joe Fandi Yoesman alias Asiang pada Agustus 2017 dan uang senilai total Rp2,77 miliar dan US$147.300.
Zumi Zola juga menerima uang dari Arfan senilai Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara setelah menerima uang tersebut tidak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak terdakwa menerima gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tidak sah menurut hukum," kata jaksa Tri.
Zumi Zola didakwa dengan pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi suap sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019, agar menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Sumber: Antara