Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pewarganegaraan dua calon pemain tim nasional (timnas) Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.
"Keppres tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh itu sudah ditandatangani, tinggal proses sumpahnya," ucap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.
"Ada persyaratan lain yang harus di-cross check dan lain sebagainya, tapi keppresnya sudah keluar," imbuh dia, melansir situs web Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Amali menerangkan, prosesi pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat. Kepastiannya akan ditentukan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Kompetisi masih jalan, dugaan saya, mereka akan disumpah secara virtual karena enggak memungkinakan dia meninggalkan kompetisi yang sedang jalan," katanya.
Di sisi lain, Amali menilai proses naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama bakal berjalan lancar. "Sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi."
Ketiganya dinaturalisasi atau diberikan pewarganegaraan karena memiliki keturunan Indonesia dari nenek dan kakeknya.
Masing-masing bermain sebagai bek tengah, bek kanan, dan bek kiri. Posisi tersebut, secara teknis dan kualitas, dibutuhkan timnas dan direkomendasikan pelatih Shin Tae yong.
Ketiganya diharapkan bisa tampil pada Piala AFF 2022, yang akan digelar pada 20 Desember 2022-16 Januari 2023.