Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1. Baginya, kepolisian harus menghormati rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) atas tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Tengah (Jateng).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, izin juga tidak pantas dikeluarkan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI digelar pada 16 Februari 2023. Kemudian, mestinya konsisten melaksanakan kebijakannya, terutama menyangkut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
"Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai Pasal 2," katanya dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Menurut Sugeng, Perpol 10/2022 menjadi jalan keluar atas traged Kanjuruhan. Disebutkannya dengan Pasal 5 yang mengatur dengan ketat tentang jaminan keamanan sebelum izin pertandingan terbit.
Di dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan tahapan pengamanan mulai dari pra-kegiatan, saat kegiatan, dan pasca-kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Menyangkut pra-kegiatan, sesuai Pasal 9, harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan. Kemudian, pemberitahuan rencana, penilaian risiko, dan perizinannya.
Untuk cabang olahraga (cabor) sepakbola, diperlukan pemberitahuan rencana kompetisi jangka waktunya disampaikan kepada kepolisian paling lambat 60 hari. Sesuai Pasal 10, pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti.
Apabila mengacu surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi sesuai Perpol 10/20220 tersebut, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI hingga kini belum memilikinya. Dengan demikian, tidak bisa Liga 1 diselenggarakan pada 2 Desember 2022.
"Kalau Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, memberikan izin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022, maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas perpol yang dikeluarkannya sendiri," tegasnya.
Di sisi lain, menyangkut rekomendasi TGIPF yang mesti dihormati kepolisian, ada beberapa poin. Pertama, TGIP menyarankan Ketua Umum dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya 712 korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, mendorong PSSI melakukan percepatan kongres atau menggelar KLB. Harapannya, forum tersebut menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Lalu, meminta pemerintah tak memberikan izin pertandingan liga profesional di bawah PSSI, Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.