Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno, memberikan penjelasan kepada Komnas HAM soal komunikasi yang dilakukan dengan Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat, terkait jadwal pertandingan Arema vs Persebaya. Hal itu disampaikan Sudjarno dalam agenda permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap pihaknya yang berlangsung hari ini (19/10).
"Sudah kami sampaikan ke Komnas HAM, sudah kami jelaskan secara lengkap," kata Sudjarno kepada wartawan usai merampungkan permintaan keterangan di Kantor Komnas HAM, Rabu (19/10).
Berdasarkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Direktur Operasional PT LIB pada 19-20 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, dikatakan bahwa laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antara pihak broadcaster (Indosiar) dengan PT LIB.
Adapun dalam penjelasannya kepada Komnas HAM, Sudjarno membenarkan ia melakukan komunikasi via telepon kepada Kapolres Malang.
"Dijelaskan secara lengkap bahwa kami hadir silaturahmi, kemudian juga bagaimana saya nelpon. Bahkan saya bercanda dengan Pak Kapolres pada saat itu. Katakanlah, semua kami serahkan pada Pak Kapolres, mudah-mudahan ada keputusan yang terbaik. Itu intinya yang kami jelaskan," ujar dia.
Dalam laporan TGIPF juga disebutkan, diduga jadwal pertandingan Arema vs Persebaya harus digelar pada malam hari karena adanya kontrak dengan host broadcast. Selain itu, terdapat dugaan pula apabila pertandingan diselenggarakan sore hari, PT LIB dikenai denda.
Saat ditanya soal sanksi terhadap pihaknya jika memajukan jadwal pertandingan, Sudjarno tidak memberikan tanggapan secara rinci. Ia hanya mengatakan hal itu merupakan bagian dari kontrak.
"Itu nanti secara lengkap, sudah dijelaskan, itu bagian dari kontrak, nanti dijelaskan," ucap Sudjarno.
Sementara terkait penalti, Direktur Programming Indosiar Harsiwi Achmad menegaskan, tidak ada penalti apabila terjadi perubahan jam pertandingan dari jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Hal itu, ujar dia, tidak tercantum di kontrak mereka.
Penegasan tersebut disampaikan Harsiwi usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Kamis (13/10) terkait tragedi Kanjuruhan.
"Tidak ada penalti, tidak pernah. Kami bekerjasama dengan LIB dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan setiap tahun selalu ada perubahan-perubahan sekitar 20% jadwal tayang. Dan kami selalu tidak pernah mengenakan penalti, dan di dalam kontrak kami tidak ada klausul khusus yang menyatakan kalau jamnya berubah itu ada penalti," ujar Harsiwi.
Adapun sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022.
Ferli juga dipindahkan ke SSDM Polri sebagai pamen atau perwira menengah. Pencopotannya pun berdasarkan hasil investigasi Polri yang masih berjalan.
Untuk mengisi posisi kosong itu, Kapolri menaruh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.