close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, saat mengumumkan WADA mencabut sanksi untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dokumentasi Kemenpora
icon caption
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, saat mengumumkan WADA mencabut sanksi untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dokumentasi Kemenpora
Olahraga
Sabtu, 05 Februari 2022 08:46

WADA cabut sanksi untuk Indonesia

WADA sebelumnya memberikan sanksi kepada Indonesia via LADI karena tidak patuh (uncompliance) terhadap tes doping tahunan.
swipe

Indonesia akhirnya terbebas dari sanksi World Anti-Doping Agency (WADA). Kabar ini disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, pada Jumat (4/2).

"WADA sudah memutuskan bahwa LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi. Secara resmi pemerintah mengumumkan bahwa kita sudah dicabut sanksi oleh WADA," katanya, melansir situs web Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berdasarkan laporan Ketua Satgas WADA, terang Zainudin, keputusan mencabut sanksi LADI dikeluarkan pada 2 Februari 2022 waktu Kanada.

WADA sebelumnya memberikan sanksi kepada LADI karena tidak patuh (uncompliance) terhadap tes doping tahunan. Ini diketahui saat tim bulutangkis Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam penyerahan piala Thomas Cup, Oktober 2021.

Selain itu, Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional hingga internasional. Kemudian, dilarang mengirimkan utusan untuk duduk di lembaga-lembaga olahraga internasional.

"Jadi ... kita sudah bisa menjadi tuan rumah untuk kejuaraan internasional, baik single event maupun multievent; kita sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih di berbagai kejuaraan dunia, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri; dan kita sudah diperkenankan untuk mengirimkan utusan untuk duduk di lembaga-lembaga olahraga internasional," beber Zainudin.

Meskipun sanksi WADA sudah dicabut, dirinya tetap mendorong pangkal adanya hukuman itu diinvestigasi. Satgas pun diminta mengundang pihak-pihak terkait dalam mengungkap hal ini, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

"Ini memalukan! Harus kita tahu kenapa ini terjadi dan siapa pun yang terlibat, [sesuai] arahan Presiden, umumkan kepada publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, harus terbuka kepada publik," tutup Zainudin.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan