Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan sebanyak 6,2 juta dari 31 juta data pemilik KTP elektronik belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski demikian, data tersebut telah terverifikasi sehingga nantinya dapat dimasukan dalam DPT hasil perbaikan.
"Informasi tadi pagi ada sekitar 6,2 juta dari 31 juta. Ini kita masukkan ke dalam daftar pemilih, yang lain ada yang tidak memenuhi syarat, ada yang sudah masuk dalam DPT, sehingga tidak kita masukan," katanya usai diskusi di Media Center Bawaslu.
Viryan mengatakan, saat ini verifikasi hampir selesai terhadap 31 juta data warga yang telah memiliki KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri namun belum masuk dalam DPT.
"Data hingga hari ini 98 persen, kita yakin ini bisa diselesaikan teman-teman sekalian," ucapnya.
Ia menyampaikan, KPU terus berupaya memperbaiki DPT dengan menerima masukan data dari berbagai pihak. Data tersebut kemudian diverifikasi keberadaannya untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
“Selama benar adanya dengan semangat melindungi hak warga negara kita masukan ke dalam daftar pemilih," ujarnya.
Viryan mengatakan, perbaikan data DPT terus dilakukan termasuk di antaranya dengan menyertakan PKPU No. 11/2018, sehingga masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa masuk dalam DPT.
Artinya, mereka yang belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan Dinas Dukcapil setempat untuk dimasukan dalam DPT. Diharapkan dengan demikian DPT yang ada semakin baik.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemliu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan KPU perlu melakukan sejumlah upaya untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tidak hilang. Menurut dia, masih ada ruang bagi KPU memperbaiki DPT sehingga kredibilitas data tidak diragukan.
Ia mengatakan ada dua hal penting yang perlu dicermati dan diupayakan. Pertama adalah langkah terukur dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh jajaran KPU. Kedua, adanya keterbukaan dan saling komunikasi dengan berbagai pihak.
“Sehingga semua pihak terutama parpol dan peserta pemilu dapat mengakses tentang hal itu," tuturnya.
Sejauh ini KPU telah tiga kali rekapitulsi penetapan DPT. Namun hingga kini, DPT tersebut masih terjadi sejumlah kendala. Terakhir rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilu 2019 digelar pada 15 November 2019. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk perbaikan DPT dan diberikan waktu maksimal 30 hari.