Sebanyak enam partai politik dinyatakan tak bisa mengikuti perhelatan pemilihan umum atau Pemilu 2019 di empat kabupaten Provinsi Kepulauan Riau. Alasannya, karena 6 parpol tersebut tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 10 Maret 2019.
Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung, mengatakan enam parpol yang batal mengikuti Pemilu 2019 di Kepualauan Riau itu antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya.
“Dari 6 parpol tersebut, terdapat beberapa partai yang dibatalkan di lebih dari satu kabupaten di Kepri. Totalnya terdapat 11 kepengurusan partai yang tidak dapat mengikuti pemilu di provinsi kepulauan itu,” kata Widiyono Agung di Batam pada Senin, (25/3).
Menurut dia, 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK itu memang tidak mengajukan caleg di kabupaten setempat. Pria yang akrab disapa Agung itu menerangkan, terdapat 5 partai politik yang dibatalkan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, PKPI, dan Partai Berkarya .
PKB dan PKS, kata dia, memang tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg. Sedangkan Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg. Kemudian di Kabupaten Lingga terdapat 3 partai politik yang kepesertaannya dalam pemilu dibatalkan, yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan caleg.
Lalu di Kabupaten Natuna, terdapat 2 partai yaitu Partai Garuda yang memang tidak ada pengurus dan PKPI yang memang tidak mengajukan caleg. Di Kabupaten Karimun, kepesertaan PKPI dibatalkan karena memang tidak mengajukan caleg.
Terkait hal itu, Agung mengatakan seluruh partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi melalui surat bahkan konfirmasi saat melaksanakan bimbingan teknis LADK, LPSDK dan surat konfirmasi.
“Sesuai Peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no.24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.
Keputusan itu dibuat KPU melalui Surat Keputusan Nomor 744 tahun 2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. (Ant)