close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Pemilu
Jumat, 04 Desember 2020 14:12

62% harta petahana Pilkada 2020 naik

Sebanyak 2 petahana hartanya meroket di atas Rp100 miliar. KPK bakal meminta klarifikasi kepada mereka.
swipe

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan, 62% petahana yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengalami kenaikan harta. Lonjakan drastis terjadi pada dua orang yang kekayaannya bertambah di atas Rp100 miliar.

"Petahana di periode pertama (Pilkada 2015), 62% ternyata hartanya meningkat. Ada yang Rp1 miliar, yang bertambah hartanya di atas Rp100 miliar dua orang petahana jadi cakada (calon kepala daerah)," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).

Kontestan Pilkada 2020 diketahui mencapai 1.476 atau 738 pasangan calon kepala daerah (cakada). Dari jumlah tersebut, 555 orang dikategorikan KPK sebagai birokrat, terdiri dari 332 petahana, 256 anggota legislatif, dan 665 pengusaha atau swasta lainnya.

Selain itu, lanjut Pahala, sebanyak 27 cakada unsur petahana yang harta kekayaan mengalami kenaikan antara Rp10 miliar-Rp100 miliar. Kendati demikian, ada pula yang pundi-pundinya menyusut.

"Tapi, sebagian besar bertambah dari Rp1 (miliar) sampai Rp10 miliar. Jadi, dia sudah menjabat lima tahun lantas lapor lagi LHKPN, kita (KPK) lihat ada kenaikan, yang terbesar bertambah. Tapi, ada juga yang berkurang, bahkan berkurangnya dari Rp10 (miliar) sampai Rp100 miliar," jelasnya.

Pahala menambahkan, lembaga antirasuah bakal melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengalami kenaikan harta selama menjabat. Namun, itu dilakukan setelah Pilkada 2020 rampung.

"Karena ini masih tahap penyampaian LHKPN, kita masih tunggu terpilih atau nggak. Kalau terpilih, pasti kita klarifikasi. Kalau bertambah Rp100 miliar, itu kenapa? Datangnya dari mana? Tapi kalau di bawah Rp10 miliar sampai Rp100 (miliar), pun itu kita lihat kenapa? Biasanya pelepasan aset dia (petahana) sebut," tuturnya.

Sebagai informasi, hasil tersebut diketahui berdasarkan analisis data LHKPN kontestan Pilkada 2020 yang dilakukan lembaga antirasuah. Riset dilatarbelakangi survei KPK tentang benturan kepentingan pendanaan Pilkada 2015 dan 2018.

Analisis data LHKPN ini merupakan riset awal dari survei benturan kepentingan pendanaan Pilkada 2020 yang rencana dilakukan usai "pesta demokrasi". Tujuannya, menguji kesesuaian antara profil harta cakada dengan potensi biaya yang dikeluarkan selama pilkada.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan