Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU Kabupaten Bantul mencatat WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 dipastikan akan dicoret.
Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul awalnya mendapati 8 WNA masuk dalam DPT. Namun setelah diperiksa, satu nama tidak masuk.
"Kami mengecek dari delapan nama yang ditemukan Bawaslu itu ternyata yang satu tidak ada di DPT, kemudian yang tujuh (nama) memang ada di DPT. Proses selanjutnya kita akan coret data ini," kata Arif.
Menurut dia, pencoretan WNA dalam DPT itu dasarnya karena penduduk bukan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan setelah ada klarifikasi petugas lapangan.
"Karena WNA itu tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019, jadi kami coret. Langkah pencoretannya dasarnya apa, dasarnya adalah berita acara klarifikasi yang dilakukan teman-teman di PPK dan PPS," ujar Arif.
Dia mengatakan, tujuh WNA yang terdata dalam DPT tersebut terdapat di wilayah Kecamatan Kretek sebanyak satu orang, wilayah Kecamatan Banguntapan empat orang dan Kecamatan Kasihan berjumlah dua orang.
Terkait dengan penyebab WNA bisa masuk DPT, Arif belum bisa memastikan karena masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, kemungkinannya karena panitia kurang cermat ketika melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Kalau dari data sementara bisa saja ada beberapa kemungkinan. Pertama, data itu sudah ada sejak DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) atau data itu ada pada saat pencocokan dan penelitian," katanya.
Menurut dia, pencoretan data pemilih tersebut langsung bisa dilakukan KPU atas dasar pertimbangan aturan. Kemudian dari data itu akan ditandai bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) karena adalah WNA.
"Insya Allah dalam salinan DPT yang akan digunakan untuk pemilihan nanti sudah tercoret, jadi ketika sudah dicoret, maka nanti yang bersangkutan otomatis tidak bisa gunakan hak pilih," katanya.
Tak hanya di Yogyakarta, ihwal WNA masuk DPT juga terjadi di Banten. Sebanyak delapan WNA di Provinsi Banten tercatat oleh KPU setempat masuk dalam DPT Pemilu 2019.
“Memang ada delapan WNA di Banten masuk dalam DPT. Namun, nama-nama mereka sudah dihapus dari DPT oleh KPU kabupaten/kota setempat, karena mereka tidak berhak memilih sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna di Banten pada Jumat (8/3).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah WNA yang masuk dalam DPT secara nasional jumlahnya mencapai 103 orang. Dari jumlah tersebut, awalnya tercatat sebanyak enam orang di Banten diduga masuk DPT Pemilu 2019. Adapun rinciannya, keenam WNA itu tersebar di Cilegon sebanyak satu orang yang merupakan WNA Jerman dan di Tangerang Selatan mencapai lima orang.
Namun setelah diverifikasi, di Tangerang Selatan ada tiga WNA masuk DPT yang merupakan dua WNA asal Jepang dan satu Tanzania. Tapi kemudian, berdasarkan koordinasi KPU dan Dukcapil masing-masing kabupaten dan kota, ada tambahan WNA yang masuk DPT, yaitu di Kota Serang sebanyak satu WNA asal Mesir, satu orang dari Filipina ada di Cilegon, dan dua WNA asal Selandia Baru dan Italia di Tangerang Selatan.
"Semua ini barang pasti langsung dicoret dari DPT. Temuan ini ikhtiar kawan-kawan kemudian ketemu ini. Artinya clear sampai hari ini ada delapan dan sudah dicoret," kata Agus.
Menurut Agus, seluruh WNA tersebut sudah terverifikasi factual dan terkonfirmasi. Tentu data tersebut berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten. “Hasil kordinasi dengan Disdukcapil dan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.