Delapan fraksi di DPR menegaskan dukungan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional menjadi proporsional tertutup.
Dalam pernyataannya, kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
"Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir. Anggota DPR itu menyampaikan, tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR, jumlahnya kurang lebih 20.000 orang," terang Kahar, dalam keterangan resminya.
Setidaknya terdapat 300.000 caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar. "Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300.000 orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka," lanjutnya.
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menilai, sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik. Sebaliknya, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan maka akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.
"Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan," kata pria yang biasa disapa Ibas itu.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay menyampaikan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.
"Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah," jelas Saleh Daulay.
Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PKB mengingatkan jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi. "Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK," ungkap anggota DPR Fraksi PKB Fathan.