close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pose Anies saat merayakan Persija sebagai juara Liga Indonesia/Antara Foto
icon caption
Pose Anies saat merayakan Persija sebagai juara Liga Indonesia/Antara Foto
Pemilu
Selasa, 18 Desember 2018 17:41

Acungan dua jari Anies bisa berbuah hukuman penjara

Hukuman kurungan badan hingga tiga tahun menanti Anies jika terbukti melanggar.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman kurungan badan jika terbukti turut mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Anies diindikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). 

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Fritz Edward Siregar di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (18/12).

Anies tertangkap kamera mengacungkan dua jari saat berpidato dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga sempat mengungkapkan harapan supaya kemenangan pasangan Anies-Sandi di level pilgub bisa direplikasi di level nasional.  

Di Pilgub DKI pada 2017 lalu, mayoritas lembaga survei menempatkan pasangan Ahok-Djarot unggul cukup jauh dari pasangan Anies-Sandi. Namun, pasangan Anies-Sandi yang justru keluar sebagai pemenangan dalam kontestasi elektoral itu. “Harus kerja keras. Harus kerja tuntas,” ujar Anies dalam pidatonya. 

Lebih jauh, Fritz menjelaskan, aturan mengenai kampanye oleh kepala daerah tercantum dalam pasal 281 UU Pemilu. Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 

"Pejabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya. 

Sebelumnya, Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) kepada Bawaslu atas indikasi melanggar UU Pemilu. Presidium GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, Anies seharusnya tidak menghadiri kampanye akbar Prabowo-Sandi. "Sebagai pejabat publik itu dia kan harusnya ada di kantor," kata Agung. 

Fritz mengatakan, pihaknya harus mengkaji lebih dulu laporan tersebut bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu  (Gakkumdu). “Apakah tindakan yang dilakukan pada saat menyelenggarakan tugas, atau sedang kampanye, ataukah dia sedang berkampanye, atau cuti kampanye atau pun tidak atau ada orang yang diuntungkan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, Anies sudah meminta izin untuk hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Hanya saja, Sumarsono menyayangkan Anies mengacungkan dua jari saat berpidato dalam acara tersebut. “Harusnya diam,” ujar dia. (Ant) 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman kurungan badan jika terbukti turut mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Anies diindikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). 

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Fritz Edward Siregar di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (18/12).

Anies tertangkap kamera mengacungkan dua jari saat berpidato dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga sempat mengungkapkan harapan supaya kemenangan pasangan Anies-Sandi di level pilgub bisa direplikasi di level nasional.  

Di Pilgub DKI pada 2017 lalu, mayoritas lembaga survei menempatkan pasangan Ahok-Djarot unggul cukup jauh dari pasangan Anies-Sandi. Namun, pasangan Anies-Sandi yang justru keluar sebagai pemenangan dalam kontestasi elektoral itu. “Harus kerja keras. Harus kerja tuntas,” ujar Anies dalam pidatonya. 

Lebih jauh, Fritz menjelaskan, aturan mengenai kampanye oleh kepala daerah tercantum dalam pasal 281 UU Pemilu. Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 

"Pejabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya. 

Sebelumnya, Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) kepada Bawaslu atas indikasi melanggar UU Pemilu. Presidium GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, Anies seharusnya tidak menghadiri kampanye akbar Prabowo-Sandi. "Sebagai pejabat publik itu dia kan harusnya ada di kantor," kata Agung. 

Fritz mengatakan, pihaknya harus mengkaji lebih dulu laporan tersebut bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu  (Gakkumdu). “Apakah tindakan yang dilakukan pada saat menyelenggarakan tugas, atau sedang kampanye, ataukah dia sedang berkampanye, atau cuti kampanye atau pun tidak atau ada orang yang diuntungkan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, Anies sudah meminta izin untuk hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Hanya saja, Sumarsono menyayangkan Anies mengacungkan dua jari saat berpidato dalam acara tersebut. “Harusnya diam,” ujar dia. (Ant) 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan