close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas ikut berkomentar terkait fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebut tindakan golput itu haram. Alinea.id/Rakhmad Hidayatulloh
icon caption
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas ikut berkomentar terkait fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebut tindakan golput itu haram. Alinea.id/Rakhmad Hidayatulloh
Pemilu
Selasa, 26 Maret 2019 18:29

Alasan MUI keluarkan fatwa golput haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golongan putih alias golput pada Pemilu 2019.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golongan putih alias golput pada Pemilu 2019. 

Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas ikut berkomentar terkait fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebut tindakan golput itu haram.

Fatwa haram golput merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2014. Dalam fatwa tersebut, ada empat syarat yang harus dimiliki oleh calon pemimpin.

Jika salah satu dari keempat syarat tersebut terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya. Keempat syarat itu yakni siddiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan), serta beriman dan bertakwa.  

Pria yang akrab disapa Buya Abbas ini menilai, bahwa tindakan untuk memilih dalam pemilu itu lebih baik. 

"Perasaan saya, (golput) sudah difatwakan. Tapi yang jelas, tidak golput itu lebih baik daripada golput. Dan MUI itu pasti memilih yang lebih baik," kata dia, di sela acara Sidang Tahunan Ekonomi Umat, di hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3). 

Menurutnya, fatwa golput haram tersebut dimaksudkan agar angka partisipasi pemilih juga tinggi. 

"Coba bayangkan kalau seandainya hanya 10% yang memilih, bagaimana ceritanya? Semakin banyak yang milih kan semakin bagus," kata dia. 

Selain itu, kata dia, ajang pemilu yang merupakan pesta demokrasi ini harus dijaga dari hal-hal yang bisa merusak suasana. 

"Ini adalah pesta demokrasi. Ya ini pesta tempat kita bersuka ria ya. Oleh karena itu hindari segala hal yang merusak suasana hati kita," ucapnya.

Fatwa haram golput sebenarnya tidak hanya dikeluarkan saat ini saja. MUI telah mengeluarkan fatwa haram golput sejak Pilpres 2009. 

Saat itu, angka golput mencapai 28,3% pada Pilpres 2009 dan Pileg 29,1%. Bahkan, angka golput pada Pilpres 2014 meningkat menjadi 29,01% dan Pileg 24,89%. 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan