Amien Rais mengaku kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipaksa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan gugatan ke MK itu ditempuh lantaran dipaksa oleh jalur hukum yang ada.
Amien yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menegaskan sesungguhnya kubu 02 itu tidak mengakui hasil penghitungan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia yakin ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat TSM, maka tentu kami tidak perlu lagi mengakui hasil (rekapitulasi) KPU itu. Sesungguhnya kami tau, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujar Amien Rais seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).
Ia pun pesimistis MK akan mengubah keadaan meski BPN telah menyampaikan dan membuktikan adanya kecurangan. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh BPN rencananya diajukan pada Jumat (24/5) malam ini ke MK.
"Hari ini Insha Allah kami sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," kata mantan Ketua MPR RI itu.
Seperti diketahui pengajuan gugatan Prabowo-Sandiaga Uno ke MK dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto sebagai ketua tim kuasa hukum.
Selain Bambang, ada juga nama Rikrik Rizkiyana. Keduanya merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengajuan gugatan ke MK tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemilu serentak oleh Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Oleh karena itu penunjukan Bambang Widjajanto sebagai ketua tim hukum dirasa tepat untuk mengikuti proses sengketa tersebut.
Berdasarkan pantauan Alinea.id di Mahkamah Konstitusi hingga pukul 22.00 WIB, kubu Prabowo-Sandi belum kunjung tiba untuk mengajukan gugatan.
Padahal Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto direncanakan akan mendatangi MK pada pukul 20.30 untuk mendaftarkan gugatannya ke MK. "Jam 20.30 dipimpin oleh Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade, Jumat (24/5).
Anies Baswedan
Sementara itu, dua anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditunjuk sebagai pengacara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Kedua anggota TGUPP tersebut adalah Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana. Keduanya ditunjuk langsung oleh BPN Prabowo-Sandi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak mempermasalahkan terkait penunjukan tersebut. "Tidak apa-apa, itu hak warga negara. Mereka bukan ASN sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Jakarta.
Anies mengaku, Rikrik memang sudah tidak menjadi anggota TGUPP sejak Desember 2018 karena masa jabatannya yang telah berakhir. Sementara, Bambang masih menjadi bagian Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
"Bukan, masa kerjanya selesai (Rikrik). Masa tugasnya satu tahun ada pengangkatannya. Pak Bambang memang masih tugas kalau Pak Rikrik itu tim harmonisasi bertugas sampai Januari hingga Desember. Kan melakukann harmonisasi regulasi dan prosesnya satu periode sesuai itu selesai tugasnya," katanya.
Anies menegaskan, tidak akan terjadi tumpang tindih atas dua jabatan yang di amanahkan Bambang. "Insha Allah enggak. Apalagi periodenya singkat hanya 14 hari (Ketua Tim Penggugat Prabowo-Sandi ke MK)," ujarnya.
Lebih lanjut Anies mengatakan, selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada konflik kepentingan antara tugas yang dikerjakan di Pemprov DKI dan pengacara BPN.
"Kalau dia (Bambang) terkait dengan Jakarta, ada potensi konflik kepentingan. Adapun Rikrik sebagai komisaris atau jabatan lainnya di PD Pasar Jaya juga enggak apa-apa," kata dia.
Sebagai informasi, pada 2018 Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta. Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Kemudian pada Maret 2019 Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.