close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komnas Perempuan meminta PKPU 10/2023 direvisi karena mengancam kuota perempuan 30% pada Pileg 2024. Alinea.id/Aisya Kurnia
icon caption
Komnas Perempuan meminta PKPU 10/2023 direvisi karena mengancam kuota perempuan 30% pada Pileg 2024. Alinea.id/Aisya Kurnia
Pemilu
Selasa, 25 Juli 2023 12:06

Pileg 2024: Ancam kuota perempuan, PKPU 10/2023 diminta direvisi

"Demokrasi sejati hanya dapat ditegakkan bila jumlah perempuan dan laki-laki proporsional."
swipe

Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinilai bertentangan dengan amanat Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Padahal, hasil Konferensi CEDAW telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

CEDAW adalah Kesepakatan hak asai internasional yang mengatur hak-hak perempuan. Adapun Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menyatakan, "Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, berpendapat, aturan tersebut menghambat 30% kuota perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Padahal, kebijakan afirmasi merupakan tonggak penting bagi kehidup berdemokrasi yang sehat dan subtantif.

"Demokrasi sejati hanya dapat ditegakkan bila jumlah perempuan dan laki-laki proporsional, baik dalam lembaga legislatif, pemerintahan maupun dalam setiap bidang penyelenggaraan pemilu, sejalan dengan prinsip demokrasi," katanya dalam keterangannya.

Komnas Perempuan pun mendorong aturan dalam PKPU itu direvisi. Kemudian, menjalankan mandat Konvensi CEDAW.

"Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik," tuturnya.

"Sebagai negara pihak yang telah mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ... Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan, antara lain, penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan," imbuhnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan