Seorang aparat desa di Serang bernama Narman Hidayat diadili usai terbukti mencoblos 199 surat suara di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari jumlah 199 surat suara, 50 di antaranya dicoblos Narman untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Edwar selaku jaksa penuntut umum membeberkan aksi Narman di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (23/5). Menurut Edwar, Narman mencoblos surat suara tersebut untuk tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten.
Edwar membeberkan, aksi pelaku berusia 45 tahun itu dilakukan pada Rabu, 17 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Narman ditemani Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8.
“Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah Hudromi," kata Edwar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (23/5).
Setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri atas 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.
Kemudian sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI atas nama Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.
Selanjutnya, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma’mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.
"Lalu terdakwa memasukan kembali surat suara trsebut berdasarkan kotak suara masing-masing. Kemudian terdakwa segel kembali," ujarnya
Kasus tersebut terungkap saat proses pemungutan suara berlangsung. Ketika itu, masyarakat banyak yang belum mencoblos karena surat suara kehabisan. Saat diperiksa, terdapat surat suara yang sudah tercoblos berjumlah 199 lembar.
Atas perbuatannya, Narman didakwa melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.