Hakim konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf. Arief kesal lantaran Tegar memasukan barang bukti baru saat sidang MK sedang berlangsung.
"Bagaimana ini melakukan verifikasinya? Yang jadi masalah, kalau ada sebanyak ini yang dimasukkan menyusul, jadi menghambat (persidangan) ini," ujar Arief dalam sidang pendahuluan di ruang sidang Panel I, Gedung MK Jakarta, Kamis (11/7).
Tak tanggung-tanggung, Tegar menyerahkan satu troli bukti susulan di persidangan. Arief mengatakan, bukti susulan sebanyak itu seharusnya turut disertakan bersamaan dengan penyerahan permohonan.
"Kalau ini namanya memperkosa Mahkamah. Ini bukti yang dikasih masih bukti tersebar dan bukan bukti yang sudah diklasifikasi. Lantas bagaimana mau cepat memverifikasi. Jangan kasih bukti mentahan begitu dong," kata Arief.
Arief kemudian mengacu pada sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Ketika itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat menyerahkan sejumlah bukti susulan yang juga belum diklasifikasi.
"Dalam kasus pilpres kemarin ada bukti yang seperti ini modelnya. Kami kembalikan karena kami tidak bisa memverifikasi bukti-bukti semacam itu," ujar Arief.
Namun demikian, Arief tidak serta merta menolak bukti-bukti baru yang disampaikan Tegar. Menurut dia, hakim MK akan bermusyawarah terlebih dahulu. "Apakah bukti susulan yang belum diklasifikasi tersebut dapat dilanjutkan atau harus dikembalikan," kata dia. (Ant)