close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Brimob Riau melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Petugas Brimob Riau melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto
Pemilu
Jumat, 14 Juni 2019 09:06

48.000 personel dikerahkan amankan Gedung MK

Tak hanya pihak kepolisian, tampak pula personil TNI menjaga gedung MK.
swipe

Pengamanan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta semakin diperketat pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang digelar pada Jumat (14/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, barikade beton pembatas dan kawat berduri dibentangkan di depan Gedung MK. Di belakang barikade tersebut, ada penjagaan dari ratusan personel kepolisian dari satuan Sabhara dan Brimob.

Tak hanya pihak kepolisian, tampak pula personil TNI Angkatan Darat (baret cokelat) dan TNI Angkatan Udara (baret oranye) yang turut berjaga di sekitar sisi utara Gedung MK. Adapun personil TNI Angkatan Laut (baret ungu) berjaga di sisi selatan Gedung MK.

Selain itu, sejumlah mobil rantis serta personel dari satuan Brimob bermotor atau Anti Anarkis juga terlihat disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK. 

Tak hanya di luar gedung, penjagaan ketat juga terlihat di area lobi menuju pintu masuk Gedung MK. Petugas keamanan internal MK melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang ingin memasuki gedung.

Para pengunjung diharuskan menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengenal agar bisa memasuki area dalam gedung. Mereka juga diminta untuk melewati metal detektor yang ditempatkan di depan pintu masuk lobi gedung.

Sejumlah anjing pelacak juga tampak disiagakan di sudut-sudut dekat pintu masuk Gedung MK. Total personel gabungan TNI/Polri yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang MK sebanyak 48 ribu personel, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta baik petugas kesehatan maupun pemadam kebakaran.

Dalam sidang perdana PHPU yang digelar hari ini, majelis hakim MK akan mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari didaftarkannya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK oleh kubu Prabowo-Sandi pada Jumat tengah malam, 24 Mei 2019 lalu. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan