Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten.10 TPS tersebut tersebar di enam kabupaten/kota minus Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menyatakan penyebab PSU di 10 TPS tersebut, antara lain surat suara sudah tercoblos dan terdapat pemilih yang tidak berhak memberikan hak suaranya mencoblos di TPS tertentu.
"Pemungutan suara ulang tersebut rekomendasi dari bawah, kami hanya merekap saja," kata Didih saat dikonfirmasi Jumat (19/4).
Mekanisme PSU telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan aturan Bawaslu RI. "Bagi penyelenggara, selain secara etik jadi catatan kami, nanti pidananya kami proses juga," kata Didih.
Kasus pemilih luar yang mencoblos menggunakan A5, masih terjadi akibat kelalaian panitia setempat. Namun untuk kasus surat suara yang sudah tercoblos, Bawaslu akan menelusuri pihak lain.
Mengenai pelaksanaan PSU sendiri, akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Kendati demikian Bawaslu Banten menyerahkan kepada panwas setempat dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menentukan waktunya. "Pada prinsipnya semakin cepat, semakin baik. Hal itu untuk mempertahankan partisipasi pemilih," ujarnya.