close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah warga Baduy Luar antre menunggu panggilan untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 01 di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu (17/4)./AntaraFoto
icon caption
Sejumlah warga Baduy Luar antre menunggu panggilan untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 01 di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu (17/4)./AntaraFoto
Pemilu
Kamis, 18 April 2019 09:26

Bawaslu Banten temukan 380 pelanggaran, 2 TPS berpotensi PSU

Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, pengawasan tahapan pemungutan di fokuskan pada beberapa potensi pelanggaran
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat adanya 380 temuan selama tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2019. Bahkan, ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, pengawasan tahapan pemungutan di fokuskan pada beberapa potensi pelanggaran, baik administrasi berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di TPS, maupun pelanggaran lainya yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan serta berkaitan dengan hak memilih dan dipilih.

"Dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara, adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS," kata Nuryati kepada wartawan, Kamis (18/4).

Temuan itu terjadi di TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. "Di Kabupaten Tangerang ada satu orang ber KTP di luar dari Banten, dari Nganjuk, Jawa Timur. Nah, dia nyoblos tapi tidak masuk dalam DPT maupuan DBTB di Provinsi Banten. Kalau mencoblos kan harus mengurus DBTB nya. Dilihat di klausul pasal 372 ayat 2 huruf d itu berpotensi PSU," ujarnya.

Bawaslu Banten akan mendalami temuan tersebut dan akan memutuskan apakah PSU atau tidak. "PSU kan dilakukan sampai 10 hari dari pencoblosan," ucapnya.

Selain itu, temuan seperti adanya TPS yang dibuka melebihi waktu yang ditentukan yakni, pukul 07.00 WIB terjadi di 93 TPS se -Banten. Adanya bilik suara yang tidak menerapkan prinsif kerahasiaan. Dimana bilik suara posisi memilihnya bukan menghadap ke posisi KPPS, melainkan membelakangi, sehingga calon pemilih lainya dan petugas penyelenggara sangat mudah melihat pemilih yang sedang memberikan hak pilihnya di 24 TPS.

Selanjutnya, adanya TPS tidak akses terhadap pemilih disable di 1 TPS. Surat suara tercoblos di 2 TPS. "Surat suara tercoblos di Kecamatan Cipondok, TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, dari hasil penelusuran atas bukti dua video yang diterima pengawas, hanya satu video yang terbukti adanya bukti surat suara tercoblos, sementara video lainya tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Kemudian, surat suara habis/kurang terjadi di 70 TPS. Pemilih terkatagori DPTb tetapi tidak punya form A5 di 4 TPS. Ditemukannya DPT dan DPTb tidak ditempel oleh KPPS di 23 TPS. Dilaporkan adanya surat suara tertukar antar dapil di 48 TPS. DCT tidak ditempel di 76 TPS. Adanya surat suara PSU terdistribusi di 4 TPS. Didapatkan kasus dugaan money politic di 1 TPS dan temuan lainya di 33 TPS.

 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan