close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kiri) menyapa pedagang dan warga saat berkunjung ke Pasar Modern Angso Duo di Jambi, Jumat (25/1)/ Antara Foto
icon caption
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kiri) menyapa pedagang dan warga saat berkunjung ke Pasar Modern Angso Duo di Jambi, Jumat (25/1)/ Antara Foto
Pemilu
Rabu, 06 Februari 2019 16:24

Bawaslu didesak buka kembali kasus mahar Rp1 triliun

Keputusan Bawaslu menghentikan kasus tersebut dianggap melanggar etik.
swipe

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kembali kasus dugaan mahar Rp1 triliun yang melibatkan Sandiaga Uno. Juru bicara bidang hukum PSI Rian Ernest menilai, keputusan Bawaslu menghentikan kasus tersebut cacat hukum. 

"Bolehlah kami menduga bahwa putusan Bawaslu perihal dugaan mahar Rp1 triliun itu cacat hukum karena ketua dan dua anggota Bawaslu lainnya itu sudah melakukan pelanggaran etik," kata Rian di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). 

Pada 1 Februari lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada sejumlah anggota Bawaslu karena menghentikan kasus tersebut. Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief. 

Dugaan mahar Rp1 triliun pertama kali diungkapkan Andi Arief, Agustus 2018 lalu. Andi mengatakan, Sandiaga menggelontorkan dana sebesar Rp500 miliar ke PAN dan PKS demi memuluskan pencalonannya sebagai pendamping Prabowo. Hingga kini, menurut Rian, Andi belum pernah meralat pernyataannya dan belum pernah diperiksa. 

"Artinya info itu tetap ada dan tidak berubah. Aneh sekali Bawaslu yang anggarannya Rp10 triliun lebih itu enggan mendatangi Pak Andi Arief langsung (di kediamannya) di Lampung. Bawaslu juga tidak proaktif meminta keterangan dari Pak Andi Arief langsung maupun dari sambungan jarak jauh," tutur Rian. 

Hal senada diungkapkan kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin selaku pelapor kasus dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga Uno. Zakir menduga mandegnya pemeriksaan Andi Arief ini karena ada intervensi. 

"Saya kira alasan Bawaslu dengan tidak menghadirkan Andi Arief ini yang patut diduga karena ada intervensi. Padahal, Bawaslu sendiri sudah mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP," jelas dia. 

 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan