Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung sampai saat ini masih terus mencari empat orang yang menyalahgunakan formulir A5 atau pindah memilih milik orang lain pada pemilihan umum atau pemilu yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 lalu.
Pencarian dilakukan agar keempat orang tersebut diproses secara hukum dengan diserahkan penyelesaiannya melalui Gakkumdu.
“Saat ini kita masih terus mencari keempat terduga yang dengan sengaja menggunakan hak orang lain untuk memilih pada Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Senin (6/5).
Ia mengatakan, keempat orang yang menyalahgunakan formulir A5 itu sudah dipanggil melalui surat sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir untuk memberikan keterangan. Oleh karena itu tim saat ini sedang menjemput para pelaku.
“Kita Gakkumdu hingga saat ini sedang mencari alamat para terduga sesuai informasi yang kita dapat, dan ternyata ke empatnya berdomisili di luar daerah,” ucap Candra.
Candra menjelaskan, bagi Gakkumdu, untuk memutuskan sebuah pelanggaran pemilu dibutuhkan waktu selama 14 hari kerja guna menyimpulkan sanksi tepat yang akan di kenakan kepada mereka.
“Ini sudah jalan pembahasan pertama. Nanti sebelum 14 hari masing-masing lembaga yang berada di dalam Gakkumdu akan memberikan berita acaranya, baru bisa kita memberikan sanksi kepada mereka," kata dia.
Selain itu, Candra juga mengatakan, bahwa Bawaslu akan selalu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terzalimi dalam Pemilu 2019 agar segera melaporkan kecurangan-kecurangan yang mereka alami.
"Kita akan menanggapi laporan-laporan yang datang setiap saat, tapi mereka harus membawa bukti yang cukup kuat," kata Candra.
Selain penyalahgunaan formulir A5, Bawaslu juga tengah mendalami laporan adanya dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dan saat ini sedang kami dalami. Kami masih mengumpulkan data dan bukti terkait laporan itu," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari.
Dugaan penggelembungan suara dilaporkan oleh calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Abdul Sahid pada Selasa 30 April 2019. Dugaan kecurangan pemilu itu diketahui saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Mentaya Hulu.
Menurut Abdul Sahid, dugaan penggelembungan suara terjadi karena ada seorang calon anggota legislatif yang perolehan suaranya meningkat tajam. Kecurangan itu sangat merugikannya, dan peluang untuk meraih kursi di daerah pemilihan 5 Kotawaringin terancam hilang.
Terkait laporan itu, Tohari mengatakan, pihaknya turun ke lapangan dan meminta keterangan beberapa pihak untuk mengklarifikasi sekaligus membandingkan bukti laporan pengaduan yang ada.
Saat ini penelusuran diarahkan lebih mengerucut kepada siapa, sehingga penyelidikan akan semakin mudah dengan melihat bukti dan keterangan saksi.
“Dalam menelusuri ini, kami melakukan bersama Sentra Gakkumdu karena indikasinya mengarah pada tindak pidana pemilu. Ini masih kami dalami,” ujar Tohari. (Ant)