Meski KPU menghentikan pencoblosan, Bawaslu justru bersikukuh untuk melanjutkan pemilihan lanjutan di Sydney Australia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia turut angkat bicara terkait tanggapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang memutuskan untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta kepada KPU untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dia mengingatkan jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari pihaknya, maka akan berpotensi melakukan tindak pidana pemilu.
"Pidana itu, hati-hati Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney, kalau tidak mau menjalankan (rekomendasi) pidana," kata Bagja, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Kendati demikian, Bagja meminta kepada PPLN Sydney dapat melaksanakan rekomendasi yakni pemungutan suara lanjutan. Menurut dia PPLN, tidak boleh menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Enggak ada, enggak ada (penolakan rekomendasi Bawaslu), Panwas kita enggak bisa begitu," ujar Bagja.
Seperti diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memutuskan untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Keputusan tersebut diambil lantaran sudah ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas Luar Negeri di Sydney, Australia.
"Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan," kata dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia. Keputusan tersebut diambil karena telah mendapatkan keterangan dari PPLN Panwas LN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, masih terdapat para pemilih yang mengantre belum mencoblos. Hal ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya pada pemungutan suara yang berlangsung pada 13 April lalu.