Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan meminta pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak lanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan yang teridentifikasi di sejumlah daerah.
Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta KPU dapat melaksanakan pemungutan suara ulang dan susulan dalam waktu dekat. Selain itu, KPU diminta untuk mempertimbangkan ketersediaan surat suara.
"Kalau pemungutan suara ulang itu Undang-Undang (UU) sudah mengaturnya maksimal 10 hari dari sejak Hari-H pemungutan," kata Abhan, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Karena itu, dia berharap petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat berkoordinasi dengan KPU pusat. Hal itu dimaksudkan Abhan, agar pemungutan suara ulang dan lanjutan dapat terlaksana dengan cepat.
"Dan harapan kami, teman-teman di daerah dapat berkoordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilaksanakan segera proses beberapa rekomendasi kita," katanya.
Tetapi untuk melaksanakan pemungutan suara susulan, lanjut Abhan, harus disesuaikan dengan ketersediaan surat suara yang ada di lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.
Pasalnya, penyebab di beberapa TPS yang teridentifikasi untuk melakukan pemungutan suara lanjutan itu diakibatkan karena kurangnya surat suara.
"Karena persoalan kemarin pemungutan suara susulan itu lebih banyak persoalan pada kekurangan logistik. Jadi artinya, bagaimana persiapan KPU untuk bisa menyediakan logistik, khususnya surat suara," kata Abhan.
Seperti diketahui, Bawaslu mencatat sederet masalah seperti pemungutan suara ulang dan lanjutan saat pencoblosan Pemilu 2019. Bawaslu menilai ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi mengalami pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, sebanyak 38 TPS yang tersebar di beberapa wilayah berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang. Sementara, 1.395 TPS lainnya berpotensi untuk melakukan pemungutan suara susulan.
"Saya baru dapat kabar jumlah TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang ada 38 TPS. Sedangkan pemungutan suara susulan berpotensi dilakukan di 1.395 TPS," kata Fritz saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Namun hingga kini, jumlah TPS di beberapa daerah yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan terus mengalami kenaikan.