close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dokumentasi Bawaslu
icon caption
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dokumentasi Bawaslu
Pemilu
Selasa, 13 Desember 2022 13:52

Bawaslu minta tidak ada aktivitas politik praktis di rumah ibadah

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti, setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu."
swipe

Peserta dan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum resmi dimulai. Namun, semua pihak diminta tak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye, di rumah ibadah.

"Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses ke depan atau mengganggu kondusivitas Pemilu 2024," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti, setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," imbuhnya.

Menurut Bagja, rumah ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia. "Jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah. Siapa pun dia."

"Kami harapkan semua para pihak menjaga [kekondusifan] menjelang kampanye ke depan karena waktunya panjang 10 bulananlah, ya," sambungnya, melansir situs web Bawaslu.

Usai salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 2 Desember 2022, Anies meneken petisi dukungan kepadanya sebagai calon presiden (capres) 2024. Petisi disodorkan relawannya dan turut ditandatangani beberapa jemaah dan pengurus NasDem yang mengawal kunjungan Anies.

Aktivitas politik itu pun diadukan kepada Bawaslu dan telah teregistrasi dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022. Bawaslu lantas melakukan kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.

Hasilnya, laporan dinilai lengkap secara formil. Namun, tidak demikian dengan syarat materil. Hasil kajian awal juga telah disampaikan kepada pelapor dan diberikan waktu hingga Rabu (13/12) untuk melengkapi bukti-bukti.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan mendatangi pihak-pihak terkait.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan