close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu, Abhan, memberikan keterangan kepada wartawan. Robi Ardianto/Aline.id
icon caption
Ketua Bawaslu, Abhan, memberikan keterangan kepada wartawan. Robi Ardianto/Aline.id
Pemilu
Selasa, 26 Februari 2019 14:48

Bawaslu pertanyakan penghentian kasus Slamet Ma’arif

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebut polisi memiliki ruang untuk mengadili meski Slamet tak kunjung hadir dalam pemeriksaan.
swipe

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mempertanyakan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. 

Pasalnya, pihaknya menilai kasus tersebut telah melalui prosedur yang benar dengan melewati berbagai tahapan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Ketiga lembaga ini sudah sepakat ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Seharusnya temuan itu diproses, bahkan penyidik polisi sudah menentukan tersangkanya,” kata Abhan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, (26/2).

Tak hanya itu, kata Abhan, Sentra Gakkumdu pun telah menyertakan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Slamet Ma’arif untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Bukti-bukti yang disertakan pun disebut Abhan sudah cukup untuk menjerat Slamet.

Adapun ketidakhadiran atau in absentia Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepolisian tetap memiliki ruang untuk mengadilinya. Pengertian in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya meski yang bersangkutan tak menghadiri proses pemeriksaan atau penyidikan.

"Sebetulnya dalam Undang-undang nomor 7 ada ruang namanya in absentia. Peradilan in absentia diperkenankan tanpa hadirnya pihak tersangka," kata Abhan.

Menurut Abhan, perkara yang menjerat Slamet Ma’arif bukanlah yang pertama kasusnya dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, ada sebuah kasus di Manado dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga dihentikan.

"Pengertian in absentia, sepemahaman kami, kasus itu bisa dilanjutkan karena ada bukti. Namanya tersangka itu tidak harus dikejar dari pengakuannya, tetapi penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta dan alat bukti lainnya," kata dia. 

Seperti diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu, 13 Januari 2019 pada pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka oleh Polresta Solo dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Penetapan status tersangka Slamet Ma’arif oleh kepolisian dikeluarkan sejak Jumat, 8 Februari 2019 usai pemeriksaan pada hari sebelumnya atau Kamis, 7 Februari 2019.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan