close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) memimpin sidang adjudikasi perkara dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (6/5). Alinea.id/Antara Foto
icon caption
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) memimpin sidang adjudikasi perkara dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (6/5). Alinea.id/Antara Foto
Pemilu
Senin, 06 Mei 2019 18:23

Bawaslu proses laporan kubu Prabowo ihwal dugaan kecurangan pemilu

Bawaslu bakal menggelar sidang pemeriksaan, Selasa (7/5) besok sekira pukul 14.00 WIB.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke tahap pemeriksaan. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, dugaan-dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019 yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi telah memenuhi syarat formal dan material. 

"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima. Dua, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan dalam sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan dan maladministrasi dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan kecurangan itu dikumpulkan tim relawan IT BPN Prabowo-Sandi dalam ribuan lembar dokumen yang kini sudah berada di tangan Bawaslu. 

Tak hanya itu, kubu Prabowo juga melaporkan sejumlah lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) pascapemungutan suara 17 April lalu. Laporan terkait lembaga survei itu juga dinilai Bawaslu telah memenuhi syarat formal dan material. 

Abhan mengatakan, Bawaslu bakal menggelar sidang pemeriksaan terkait kedua laporan tersebut, Selasa (7/5) besok sekira pukul 14.00 WIB. "Dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus saksi dari kedua belah pihak dan pembuktian bukti-bukti dari setiap pihak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Sufmi Dasco Ahmad, Maulana Bungaran meminta Bawaslu segera memerintahkan KPU berhenti menampilkan proses penghitungan melalui sistem Situng. Menurut dia, KPU tidak berwenang menampilkan progres hasil penghitungan suara via Situng. "KPU itu hanya boleh meng-upload dan meng-scan," ujar dia. 

Adapun terkait sedang pemeriksaan besok, Maulana mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi. "Satu dari advokat dan satu lagi dari masyarakat yang kemarin memang memperhatikan Situng KPU dan hasil quick count yang tanda kutip ngaco," katanya. 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan