Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan takkan mendirikan organisasi di empat provinsi baru. Sebab, kondisi saat ini dianggap tak memungkinkan untuk melakukan itu.
Sebagai informasi, pemerintah memecah "Bumi Cenderawasih" menjadi 6 provinsi. Penambahan mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pemerintah pun memastikan keempat daerah otonomi baru (DOB) tersebut bakal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh sebab itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bakal direvisi
Lantaran takkan membentuk organisasi baru di DOB, tugas-tugas pengawasan pemilu bakal dilimpahkan kepada Bawaslu Papua dan Bawaslu Papua Barat. Demikian disampaikan Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawan Pemilu (IKP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (27/12).
Lolly melanjutkan, IKP menekankan pada 4 isu strategis lainnya. Pertama, melansir situs web Bawaslu, netralitas penyelenggara pemilu.
"Polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya tentu menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas pelaksanaan tahapan pemilu ke depan," tuturnya.
Kedua, potensi polarisasi masyarakat. Lolly mengklaim, Bawaslu memberikan atensi atas isu ini guna stabilitas dan kekondusifan setaip tahapan pemilu.
Lalu, mitigasi dampak penggunaan media sosial. "Ini penting supaya konstruktif dan tetap positif terhadap konteks pemilu dan pemilihan," ucapnya.
Terakhir, pemenuhan hak memilih dan dipilih, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan. "Ini juga menjadi sorotan/perhatian serius bagi kami," kata Lolly.
Dirinya menambahkan, Bawaslu ke depannya bakal membuat turunan IKP bersifat tematik berdasarkan tahapan-tahapan krusial yang akan berjalan ke depan.