close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kanan), memaparkan 5 masalah verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Dokumentasi Bawaslu
icon caption
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kanan), memaparkan 5 masalah verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Dokumentasi Bawaslu
Pemilu
Jumat, 16 Desember 2022 12:57

Pemilu 2024, Bawaslu temukan 5 masalah verifikasi faktual parpol

Masalah-masalah tersebut memengaruhi efektivitas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaraan, dan penyelesaian sengketa.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lima masalah tahapan pengawasan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk saat proses perbaikannya. Imbasnya, memengaruhi efektivitas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaraan, dan penyelesaian sengketa.

"Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ungkap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Kamis (15/12).

Menurutnya, hal ini memicu masalah mengingat status akhir kepengurusan dan keanggotaan parpol tidak dapat diakses Bawaslu. Sebab, sulit memastikan jika terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 November 2022 mencatat 2.235 nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik," paparnya.

Bawaslu, terang Lolly, mengajukan rekapitulasi data tersebut kepada KPU melalui tiga surat yaitu. Isinya, melansir situs web Bawaslu, meminta perbaikan data terhadap 1.291 orang.

Ketiga, hasil pemantauan Bawaslu atas tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual parpol pada 7 Desember lalu. Ada lima catatan dalam masalah ini, yakni pencatutan identitas masyarakat, adanya anggota parpol yang tidak memenuhi persyaratan, keterlibatan perangkat desa, pengurus RT/RW jadi kader, dan pembagian kartu tanda anggota (KTA) partai H-1 hingga hari H verifikasi faktual.

Keempat, didapati 99 dugaan pelanggaran, baik temuan Bawaslu maupun dari laporan, hingga 13 Desember. Hasilnya, dari 64 temuan di antaranya, pengurus KPU kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan disanksi teguran.

Terakhir, adanya permohonan penyelesaian sengketa dari parpol. Perinciannya, tiga permohonan disampaikan saat tahap pendaftaran serta masing-masing lima permohonan kala verifikasi adminsitrasi dan ketika memasuki tahap verifikasi adminsitrasi pasca-putusan Bawaslu.

"Bawaslu di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 UU 7 Tahun 2017. Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, seluruh jajaran Bawaslu melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu," urai Lolly.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan