close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja memasukkan surat suara ke dalam amplop saat pengepakan surat suara di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4). /Antara Foto
icon caption
Pekerja memasukkan surat suara ke dalam amplop saat pengepakan surat suara di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4). /Antara Foto
Pemilu
Jumat, 05 April 2019 20:09

Bawaslu temukan beragam celah jual beli suara

Setidaknya ada 8 modus jual beli suara yang mungkin terjadi jelang dan saat pencoblosan.
swipe

Staf khusus bidang hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar mengatakan pihaknya terus memantau potensi jual beli suara jelang pemungutan suara pada 17 April mendatang. Menurut Bachtiar, setidaknya ada 8 modus jual beli suara yang mungkin terjadi jelang pencoblosan. 

"Karena sudah menjadi rahasia umum masa tenang dan kampanye itu manuver money politic bekerja di sana. Ada delapan (persoalan) yang membuka celah jual beli suara," ujar Bachtiar dalam sebuah acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Jual beli surat suara dikategorikan sebagai salah satu praktik politik uang. Dirinci Bachtiar, modus paling lazim ialah memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di tempat pemungutan suara (TPS). Kedua, menuliskan hasil yang berbeda antara hasil di lembar C1 plano dan pada formulir C1.

"Bisa juga dengan cara melakukan pengalihan perolehan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lainnya dari parpol dan dapil (daerah pemilihan) yang sama," ujar dia. 

Selain itu, Bachtiar mengatakan jual beli surat suara dapat dilakukan dengan mengalihkan suara dari calon yang kemungkinan besar tak terpilih ke calon lain. Suara juga bisa langsung 'dibeli' oleh parpol dari para pemilih. 

Pengalihan lainnya, lanjut Bachtiar, mungkin terjadi antara cara calon dan saksi parpol peserta pemilu atas persetujuan ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan alasan kepentingan internal. Terakhir, jual beli suara melalui broker dengan menggunakan uang.

"Selain pengalihan, ada cara penambahan atau pengurangan perolehan suara parpol atau caleg dengan bentuk mengganti angka di belakang atau di depan agar terkesan tidak teliti saat rekapitulasi," kata dia.

Menurut Bachtiar, indikasi-indikasi modus penjualan surat suara itu didapat dari pengamatan Bawaslu di dalam dan di luar negeri. "Bawaslu telah memiliki antisipasi untuk mencegah terjadinya jual beli surat suara dalam proses pemilu nanti," ujar dia. 

31 perkara politik uang

Pada kesempatan yang sama, Karobinobsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan, saat ini ada 31 perkata politik uang yang tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berkas ke-31 perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21). 

"Khusus untuk money politic ada 31 perkara meliputi wilayah Semarang, Jakarta Timur, Karimun, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah di Indonesia Barat maupun Indonesia Timur," ujar dia.

Jika dibandingkan pemilu sebelumnya, Nico mengatakan, jumlah perkara politik uang yang ditangani Gakkumdu cenderung naik. Para pelaku biasanya dari kalangan caleg, tim sukses caleg dan tim sukses peserta pilpres. 

"Caranya jelas dengan memberikan uang secara langsung untuk memilih salah satu calon. Besar kecil uangnya (bervariasi) di 31 perkara itu," katanya.


 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan