close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/5/2022). Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
icon caption
Anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/5/2022). Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Pemilu
Senin, 11 September 2023 11:52

Bawaslu ungkap 2 syarat kampanye di kampus

Bawaslu mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.
swipe

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi dalam keterangan resminya yang dipantau Senin (11/9).

Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Puadi menjelaskan, tahapan kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.

Sementara, Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan, pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan