Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno batal mengajukan gugatan hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Hal tersebut disampaikan Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Menurut Andre, pihaknya belum siap mendaftarkan gugatan sengketa pemilu itu. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi sampai saat ini masih menggelar rapat untuk mempersiapkan gugatan hasil Pilpres 2019. Karena itu, rencana mengajukan gugatan pada hari ini dibatalkan.
"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata Andre di Jakarta pada Kamis (23/5).
Terkait pengajuan gugatan ke MK ini, Andre mengatakan, dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Rikrik Rizkian. Setelah tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengadakan pertemuan, besok atau Jumat (24/5) baru akan mendaftarkan gugatan ke MK.
Menurut dia, Tim Hukum BPN sudah berkoordinasi dengan MK atas pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019. Dari koordinasi itu, ternyata diketahui batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, sebelumnya mengatakan bakal menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019.
Langkah tersebut diambil mengingat massa pendukungnya terus bereaksi hingga turun ke jalan menuntut paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi. Aksi massa tersebut bahkan berujung ricuh.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas gugatan pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).
Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum diisi nama-nama yang cukup dikenal publik. Mereka adalah mantan Wakil Kketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Ant)