Rekapitulasi suara di Bengkulu, Bali, dan Gorontalo telah rampung 100% dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Di Bengkulu, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat unggul sangat tipis 50,12% dengan perolehan 585.436 suara. Sebaliknya, Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 49,88% dengan perolehan 582.628 suara.
Di Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf Amin menang sebesar 51,72% dengan raihan 369.277 suara. Lalu, Prabowo-Sandi harus puas dengan 48,28% setara 344.653 suara.
Dari Bali, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin menang telak sebesar 91,68% dengan perolehan 2.342.435 suara. Sebaliknya, Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 8,32% setara 212.577 suara.
Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu KPU RI pada Kamis (9/5) pukul 23.00 WIB sudah mencapai 74,99% Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 609.905 dari 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.
Dalam penghitungan hingga Kamis malam ini yang dilansir dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56,19% atau 64.534.412 suara. Sedangkan, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh 43,81% atau 50.311.462 suara.
Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu, Bali, dan Gorontalo yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100% dari seluruh TPS di provinsi tersebut.
Beberapa provinsi yang hampir menuntaskan perhitungan seluruh TPS, antara lain Kepulauan Bangka Belitung dengan total perhitungan sudah mencapai 98,1% TPS, Sulawesi Tenggara 98,4% TPS, dan Sulawesi Barat 99% TPS.
Dalam pernyataan resmi sebagai pernyataan penolakan (disclaimer) di Situng, KPU menekankan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten atau Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (Ant).