close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) meminta salah satu saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim, disaksikan pihak terkait (Partai Perindo) dan pihak termohon (KPU), di sidang pem
icon caption
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) meminta salah satu saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim, disaksikan pihak terkait (Partai Perindo) dan pihak termohon (KPU), di sidang pem
Pemilu
Selasa, 30 Juli 2019 16:42

Bersaksi untuk PKB, hakim MK pertanyakan etika eks petugas KPU

Dalam sidang, saksi mengungkapkan kelalaiannya sendiri saat menjadi petugas KPPS di Pemilu 2019.
swipe

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan etika saksi yang dihadirkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/7).

Etika saksi bernama Sohibul Ahmad itu dipertanyakan karena saat pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung pada 17 April lalu, Sohibul bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Ini secara etika bagaimana? Jadi mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri ya? Kalau terjadi kesalahan begitu yang salah siapa? Kan Anda ikut salah. Kok sekarang malah dibuka-buka di forum sidang ini," kata Arief.

"Mohon maaf, Yang Mulia," ujar Sohibul menjawab kritikan Arief.

Menurut Arief, Sohibul seharusnya berada di pihak KPU karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dalam sidang pembuktian Sohibul justru menjadi saksi pemohon yang menunjukkan kesalahan penghitungan suara untuk PKB di TPS tempat dia bertugas.

Saat bersaksi, Sohibul mengatakan, di TPS PKB memperoleh 65 suara di TPS 07 Desa Pangkal Duri. Namun, suara PKB berkurang hingga tinggal 25 suara saat rekapitulasi di PPK kecamatan. 

Arief menanyakan kenapa Sohibul tidak memperbaiki kekeliruan itu. Sohibul mengaku baru mengetahui kekeliruan itu belakangan. "Lho, berarti Anda tidak cermat dong pada waktu jadi petugas KPPS? Padahal, (Anda) disumpah lho. Wah, dosa Anda di sana dan di sini. Surga tidak mau terima lho. Neraka juga jauh," ujar Arief.

"Ini demi menyampaikan kebenaran Yang Mulia," jawab Sohibul.

Menurut Arief, seharusnya Sohibul menyampaikan kekeliruan itu ke petugas PPK kecamatan. "Sewaktu bertugas Anda sudah bersumpah bahwa Anda akan bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa ada khilaf. Sekarang khilaf malah dibuka-buka di sidang terbuka," kata Arief.

Usai Sohibul memberikan keterangan, Arief kemudian berpesan kepada KPU agar berhati-hati dalam merekrut petugas pemilu baik dari tingkat KPPS, PPS, hingga PPK. "Petugas pemilu haruslah seseorang yang beretika dan berintegritas," ujar Arief. (Ant)

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan