Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah mendaftarkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ad hoc sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Pak Presiden mendukung sekali untuk hal tersebut. Semoga langkah awal ini akan lebih baik lagi ke depannya," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (22/9).
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal menyangkut persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Misalnya, syarat usia dan pendidikan Panwaslu ad hoc diturunkan.
"[Syarat] usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun," katanya. "Juga kami mohon [syarat] pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP [dari sebelumnya SMA]."
Usulan ini disampaikan guna membantu Bawaslu dalam perekrutan hingga tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS). Apalagi, lulusan SMP dinilai memiliki kemampuan mendasar untuk menjalankan tugas-tugas pengawas ad hoc.
"[Lulusan] SMP, kan, pasti sudah bisa membaca, menulis, menambah, mengkali, kan, ya? Itu cukup jadi kemampuan dasar untuk teman-teman pengawas ad hoc, khususnya di TPS," paparnya.
Melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Bawaslu juga meminta pihak keamanan dan pengawas di TPS, khususnya yang berada di pulau terluar, mendapatkan kemudahan fasilitas untuk berkoordinasi. Misalnya, dengan kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, Bawaslu menyampaikan rekomendasi tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyusul adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Ada 2 rekomendasi terkait ini.
Pertama, pembentukan Bawaslu di daerah hasil pemekaran di "Bumi Cenderawasih". Kedua, menetapkan Bawaslu Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Pemilu.
Di sisi lain, Bagja menerangkan, Jokowi meminta Bawaslu bertindak tegas dalam penegakan hukum. Tujuannya, mencegah terjadinya pelanggaran kepemiluan.
"Pak Presiden meminta bahwa Bawaslu tegas dalam melakukan penegakan hukum sehingga kemudian orang berpikir 2 kali untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, baik ketentuan pidana, ketentuan administrasi, maupun ketentuan etika," tandasnya.
Dalam kunjungan ke Istana, Bagja didampingi 4 anggota Bawaslu, yakni Herwyn JH Malonda, Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono. Sementara itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.