Berubah lagi, Prabowo-Sandi ajukan bukti klaim menang 52%
Klaim kemenangan kubu 02 Prabowo-Sandi kembali berubah menjadi 52% dalam Pilpres 2019 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memperbaiki permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK pada Selasa (11/6).
Dalam bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan oleh pengadilan alias petitum terbaru, pasangan Prabowo-Sandi mengklaim menang dengan perolehan suara 52%. Sedangkan, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraup 48% suara.
Jumlah suara untuk Prabowo-Sandi mencapai 68.650.239 suara sedangkan Jokowi-Amin sebesar 63.573.169 suara. Jumlah total suara sah mencapai 132.223.408 dari seluruh Indonesia.
Jika ditelusuri lebih lanjut, klaim kemenangan Prabowo-Sandi kembali berubah. Setidaknya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengumumkan klaim perolehan suara versi internal sebanyak tiga kali.
Catatan Alinea.id, BPN Prabowo-Sandi mengawali pengumuman perolehan suara beberapa jam setelah Pilpres 2019 berlangsung. Saat itu, Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers mengumumkan kemenangan paslon 02 di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, Prabowo mengumumkan perolehan suara Prabowo-Sandi berdasarkan exit poll mencapai 55,4%. Sedangkan berdasarkan versi hitung cepat (quick count), Prabowo-Sandi mengklaim meraup 52,2%.
Masih hari yang sama, Prabowo kembali mengumumkan perolehan suara versi real count tim BPN mencapai 62%. Saat itu, suara yang masuk berasal dari 340.000 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebulan setelah itu, tepatnya pada 14 Mei 2019, Prabowo kembali mengumumkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh internal. Saat itu, Prabowo-Sandi diklaim meraup 54,24% yang berasal dari 444.976 TPS.
Kini, Prabowo kembali mengklaim kemenangan dengan angka berbeda yakni 52% yang diajukan sebagai petitum di MK. Namun, jumlah suara yang diklaim oleh tim hukum Prabowo-Sandi sama persis dengan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 Provinsi pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB. Jumlah suara nasional mencapai 154.257.601 suara.
Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,5%) suara. Sedangkan, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,5%) suara. Data itu disahkan pada Senin (20/5) pukul 24.00 WIB.
Diskualifikasi Jokowi-Amin
Berdasarkan petitum baru yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke MK, maka kubu 02 itu meminta kepada majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Sehingga, pasangan Prabowo-Sandi dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Jika tidak, petitum terbaru itu meminta untuk diadakan pemilu ulang di seluruh atau sebagaian wilayah Indonesia. Setidaknya, pemilu ulang di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
"Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," tulis petitum itu.
Dikutip Alinea.id dari laman resmi MK, setidaknya terdapat delapan permintaan baru yang dimasukkan ke dalam petitum perbaikan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK yakni poin 3, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15.
Berikut isi petitum perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi untuk PHPU Pilpres 2019:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H
Suara: 63.573.169
Persentase: 48%
2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno
Suara: 68.650.239
Persentase: 52%
Total suara sah: 132.223.408 (100,00%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
Atau,
11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,
12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.