Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan surat keterangan dari Haris Azhar, yang disampaikannya saat menolak menjadi saksi Prabowo-Sandi.
Awalnya, Direktur Lokataru itu direncanakan menjadi saksi dari pihak Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Namun kemudian dibatalkan dengan alasan Prabowo dan Jokowi sama-sama memiliki catatan pelanggaran HAM.
Selain itu, Haris pun mengatakan statusnya sebagai kuasa hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, bukanlah bentuk dukungan terhadap paslon 02 melainkan sikap profesional sebagai advokat sekaligus untuk melakukan kontrol terhadap netralitas penegak hukum.
AKP Sulman terseret kasus hukum karena diduga melaksanakan instruksi Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf.
"Meskipun tak bersedia jadi saksi, sebenarnya pointer kesaksian sudah disampaikan beliau di suratnya, dan kami berharap isi surat Haris Azhar bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ujar Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (20/6).
Sebelumnya, Haris masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/7).
Namun Haris yang pernah menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak bersedia hadir dalam sidang tersebut karena pertimbangan pandangan pribadi.
"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini 19 Juli 2019," kata Haris melalui keterangan persnya, Rabu (20/6).