Ahli informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum, mengaku menemukan 17,5 juta data tak wajar atau invalid di daftar pemilih tetap yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Agus mengklaim telah memverifikasi temuan tersebut ke lapangan.
Selain pemilih dengan tanggal lahir yang sama, menurut Agus, banyak pemilih yang tercantum dalam DPT tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau KK-nya manipulatif.
"Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata (KK-nya) tidak benar, ternyata orang itu tidak punya KK," ujar Agus saat bersaksi untuk Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).
Agus menuturkan, timnya telah melaporkan temuan 17,5 juta DPT invalid itu kepada KPU sejak Desember 2018. Namun demikian, menurut Agus, tidak ada titik temu antara tim BPN Prabowo-Sandi dan KPU hingga Maret 2019.
"Kami diskusikan hingga Maret 2019 tidak ada titik temu dan (kami) membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, (yakni ada DPT dengan) tanggal lahir sama (dan) KK manipulatif," ujar Agus.
Usai kesaksian itu, hakim MK Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut Agus sebagai bukti DPT invalid. Pasalnya, meskipun didaftarkan, Enny mengatakan, hakim-hakim MK belum menerima bukti tersebut.
"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai. Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU. Saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah meminta waktu kepada hakim MK untuk menyiapkan bukti yang dimaksud. Menurut dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi sedang memverifikasinya.
"Mohon diberi waktu karena PIC (person in charge), yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi," ujar Nasrullah. (Ant)