Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengkritik sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU memiliki tingkat keandalan yang lemah. Demikian disampaikan pria yang akrab disapa BW itu menanggapi Situng KPU yang dianggapnya penuh banyak masalah.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempertanyakan penghitungan suara dalam Situng KPU yang tak sinkron dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan hasil Pemilu 2019. Menurutnya, mekanisme Situng seharusnya transparan dan akuntabel.
“Jadi, antara Situng dan penghitungan manual berjenjang dua hal yang tak bisa dipisahkan. Dan ini sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah," kata BW ketika konferensi pers di Jakarta pada Senin (24/6).
Menurut BW, Situng KPU itu memiliki kedudukan hukum. Eksistensinya pun mesti dilindungi. Namun, upaya KPU yang mencantumkan disclaimer dalam situsnya disebut BW tak bisa dijadikan pembenaran. “Disclaimer itu tak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," katanya.
Lebih lanjut, BW mengatakan, Situng KPU sebagai teknologi informasi yang menjadi alat kontrol masyarakat tersebut memiliki masalah. Seharusnya sistem ini, kata BW, juga bisa untuk menguji metode forensik. Salah satunya digunakan untuk menganalisis daftar pemilih tetap (DPT). BW juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan audit forensik pada Situng KPU atau belum.
“Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? dan itu artinya dia juga tidak bisa mendeligitimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di counter. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146 A dan 146 B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu," ujarnya.
Selain mengkritik Situng KPU, BW kemudian berbicara mengenai metode pembuktian mengenai kecurangan Pilpres 2019. Menurutnya, untuk membuktikan itu harus menggunakan metode sengketa, di mana bukti surat menjadi alat bukti utama, kemudian keterangan saksi, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya.
Karena itu, pihaknya berharap kepada MK sebagai corong konstitusi, bukan corong undang-undang. Lebih lanjut, BW mengklaim permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihaknya ke M, berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Hal tersebut pun tidak mampu ditampik oleh KPU selaku termohon. BW pun optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan," ujarnya.