close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang lanjutan gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Suasana sidang lanjutan gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
Pemilu
Rabu, 17 Juli 2019 20:35

Caleg Gerindra 'intervensi' sidang di PN Jaksel

Sidang juga ditunda karena keponakan Prabowo Subianto dan empat rekannya mencabut gugatan.
swipe

Sidang lanjutan gugatan 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena 5 caleg Gerindra mencabut gugatannya. 

Kelima caleg itu, yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Saraswati merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III pada Pileg 2019. 

Selain pencabutan gugatan, sidang juga ditunda karena ada permohonan intervensi dari caleg Partai Gerindra dapil DKI Jakarta III, Kamrussamad. Rekan separtai Saraswati itu keberatan dengan gugatan yang dilayangkan 14 caleg tersebut.

"Masuknya permohonan intervensi berarti para pihak harus menanggapi ini dulu. Pihak tergugat maupun turut tergugat harus menjawab apakah disetujui atau tidak," kata ketua majelis hakim Zulkifli di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Zulkifli, sidang ditunda hingga 22 Juli demi memberikan waktu bagi kuasa hukum Partai Gerindra dan Komisi Pemiliahan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat untuk memberikan jawaban.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya mengajukan permohonan intervensi karena khawatir kehilangan kursi di DPR. Kamrussamad, disebut Dedi, ingin membuktikan di persidangan bahwa ia memperoleh suara terbanyak di dapil DKI III. 

"Klien kami tidak ingin ada pihak caleg lain meminta agar penetapan diserahkan ke DPP dan bukan berdasarkan rangking suara sebab suara yang diperoleh (Kamrussamad) tinggi. Klien kami merasa dirugikan," tegas dia.

Sebelumnya, Saraswati dan 14 kader Gerindra menggugat pengumuman nama-nama caleg terpilih DPR RI oleh KPU. Saraswati dan rekan-rekannya meminta pengadilan memperbolehkan Gerindra menetapkan sendiri kader terpilih. 

KPU menetapkan Gerindra meraup 344.131 suara di dapil DKI III. Sebanyak 79.801 suara yang diumumkan KPU diraih Sarawasti. Kamarussamad sebagai caleg terpilih dari Gerindra di dapil itu meraup 83.562 suara.  

Persoalan internal partai 

Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra, Yunico Syahrir berharap agar gugatan perdata yang dilayangkan kliennya tidak dibesar-besarkan. Menurut Yunico, gugatan tersebut hanya persoalan internal partai.  

"Ini biasa saja. Ibarat kader partai itu sebagai anak minta ke bapaknya. Hanya itu. Kalau dikabulin, bagus. Kalau tidak, ya, sudah," ujar Yunico. 

Selain menggugat ke PN Jaksel, menurut Yunico, kliennya juga tetap menggelar mediasi dengan Partai Gerindra. "Mereka tetap melakukan mediasi karena masih tergabung dalam organisasi yang sama," kata dia. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan tersebut merupakan perkara partai politik biasa. Menurut dia, gugatan muncul karena jumlah pemilih yang mencoblos lambang partai lebih besar ketimbang pemilih yang mencoblos langsung para caleg pemenang. 

"Petitum gugatan yang ada juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memakai haknya," kata Dasco. 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan