Calon legislatif DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Nelson Manalu, tersandera pengajuan banding pasca divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Siak pada Oktober 2018.
Nelson diketahui terjerat kasus tindak pidana penghasutan. Ia dijerat pidana Pasal 160 KUHPidana. Kasus yang menjerat Nelson bermula pada 19 dan 20 April 2016, saat dirinya bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).
Nelson ketika itu mengancam sopir akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Jl. Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak. Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian.
Karena itu, perusahaan kemudian melaporkan Nelson Manalu dan kawan-kawannya ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.Usai divonis penjara oleh majelis hakim, terpidana kemudian mengajukan banding.
Banding tersebut sampai saat ini belum selesai. Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, berkasnya sedang di telaah. Penahanan Nelson di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga masih menunggu hasil telaahan hakim tersebut.
Dalam kasus ini, tak hanya Nelson yang mengajukan banding, Kejaksaan Negeri Siak juga melakukan hal yang sama karena vonis terhadap Nelson lebih ringan dari tuntutan yang diajukan dalam pengadilan, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Terkait kasus yang menyandera Nelson itulah membuat puluhan mahasiswa bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan Riau berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Mereka mempertanyakan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menangani proses banding Nelson agar memberikan kepastian hukum.
"Kami minta Hakim PT Pekanbaru mempercepat proses hukum perkara ini, sehingga Nelson Manalu secepatnya punya kepastian hukum. Dengan begitu, kami masyarakat Siak bisa menentukan sikap, apakah beliau layak kami pilih atau tidak pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang," kata koordinator aksi, Reno Febriyan di Pekanbaru, Riau pada Kamis (6/12).
Seperti diketahui, meski sudah tersandung kasus hukum Nelson Manalu tetap ngotot maju sebagai Caleg DPRD Siak dari Partai Hanura lewat Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi Kecamatan Minas, Sungai Mandau dan Kandis.
Menanggapi itu, Humas PT Pekanbaru, Jalaludin, meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengatakan, meski sudah ada vonis di PN Siak, namun hal itu tidak menghilangkan hak politiknya untuk menjadi Caleg DPRD.
"Hak yang bersangkutan masih dilindungi oleh Undang-Undang karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan hak politiknya tidak dicabut," ujar Jalaludin.