close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi dan Bawaslu memperlihatkan barang bukti berupa uang dan telepon seluler. Antara Foto
icon caption
Polisi dan Bawaslu memperlihatkan barang bukti berupa uang dan telepon seluler. Antara Foto
Pemilu
Jumat, 03 Mei 2019 16:35

Caleg PDIP dan Nasdem jadi buronan kasus politik uang

Meski keduanya ditetapkan sebagai DPO, namun proses hukum tetap berjalan secara in absentia.
swipe

Calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bernard Paulus Thommas Welem Bait, dan caleg dari Partai Nasdem bernama Yohanis Rano Fatlolon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya resmi jadi buronan polisi karena terjerat kasus politik uang atau money politic dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Dedi menjelaskan, meski kedua tersangka buron, Gakkumdu memastikan proses hukum terhadap mereka dalam tindak pidana pemilu terus berjalan. Aturan tersebut khusus diberlakukan terhadap semua tindak pidana pemilu.

“Secara administrasi DPO, tapi memang untuk tindak pidana pemilu ini khusus, proses hukumnya akan tetap berjalan, sehingga disidangkan secara in absentia,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, (3/5).

Untuk bernama Bernard Paulus Thommas Welem Bait, Dedi mengungkapkan, saat ini kasusnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kupang. Sementara Yohanis Rano Fatlolon ditangani di Sentra Gakkumdu Seram bagian barat.

Menurut Dedi, hingga saat ini sudah ada 38 perkara politik uang yang ditangani Sentra Gakkumdu selama Pemilu 2019. Proses hukum seluruh kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu akan dituntaskan meski proses pemilu sudah usai.

“Gakkumdu masih memiliki waktu untuk memproses segala perkara tindak pidana pemilu dan itu akan ditangi hingga tuntas,” kata Dedi.

Selain caleg dari PDIP dan Nasdem, caleg PKB berinisial AG juga terjerat tindak pidana pemilu. Ia resmi jadi tersangka setelah diketahui melanggar aturan karena melakukan kampanye politik di sebuah tempat ibadah. Penetapan tersangka AG dilakukan setelah Gakkumdu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan tersangka AG dianggap melanggar karena melakukan kampanye di tempat ibadah. Kemudian kampanye AG diunggah ke media sosial Facebook dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang. 

“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Serang pada Rabu (1/5) lalu. Saat ini tinggal menunggu sidang tersangka AG saja,” ucap Badrul.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan