Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap adanya 314 iklan kampanye yang tayang selama masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019 lalu. Sebanyak 119 di antaranya merupakan iklan capres dan cawapres.
Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan, 314 iklan tersebut dipasang di jejaring sosial Facebook dan Instagram. Padahal berdasarkan Undang-Undang Pemilu, para peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang iklan dalam bentuk apapun.
“Sampai tanggal 16 memang ada sekitar 314 yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu, karena tidak boleh pasang iklan di media apapun,” ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4).
Dari 314 iklan yang terdeteksi, 195 di antaranya iklan calon anggota legislatif, sedangkan 119 lainnya merupakan iklan capres-cawapres. "Sekitar 119 itu di Facebook dan Instagram," katanya.
Hanya saja, Rudiantara tak merinci capres dan cawapres yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari total 314 iklan yang melanggar tersebut, Kominfo telah melaporkan 188 di antaranya pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun setelah penyelenggaraan pemilu, Rudiantara mengaku belum dapat menjelaskan konten-konten melanggar di media sosial. Namun ia meyakinkan, pihaknya secara rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten-konten yang diduga melakukan pelanggaran.
Mabes Polri menyatakan Direktorat Siber menemukan peningkatan konten provokatif sampai pukul 08.00 WIB Kamis (18/4) pagi. Berdasarkan patroli tersebut ditemukan peningkatan konten provokatif sebanyak 60%.