Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana menyusun prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang mengikat para lembaga kepemiluan. Guna mengantisipasi terulangnya kasus dugaan rasuah yang menjerat bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Anggota DKPP, Ida Budhiati, lantas mencontohkan KPU saat akan menerima tamu. Agar para komisioner tetap mandiri.
"Misalnya, jika menerima tamu, tidak bisa sendiri, tetapi harus menberitahukan kolega-koleganya yang sedang menjalankan tugasnya," ucapnya di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Usai dicokok melalui operasi klandestin di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (7/1).
Dia diduga meminta dana operasional Rp900 juta. Guna menjadikan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, sebagai legislator.
Pimpinan DKPP, menurut Ida, juga mesti ditemani setidaknya pihak sekretariat saat menerima tamu. Untuk mengantisipasi tudingan atau kecurigaan.
Pihak sekretariat yang hadir ditugaskan mencatat dan mendengarkan perbincangan yang terjadi. Jika suatu ketika ada hal yang tak diinginkan, risalah pertemuan menjadi bukti.
"Ingat, tertib administrasi pemilu. Maka, hal itu bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," tutur mantan komisioner KPU ini.
Di sisi lain, Ida berharap, kasus Wahyu dijadikan pembelajaran bagi komisioner penyelenggara pemilu se-Indonesia. "Bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan," katanya.
Menurutnya, mesti ada ketegasan sikap untuk menghindari konflik kepentingan. Juga menjaga martabat institusi. Selain kemandirian, integritas, dan kredibilitas pribadi.
Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena diduga berperan sebagai penerima suap.
Beberapa hari setelah jadi tersangka dan ditahan, Wahyu mengajukan surat pengunduran diri. Dokumen lalu diteruskan KPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum diberhentikan presiden, DKPP bersikap. Wahyu dijatuhi sanksi pemecatan, hari ini. Karena melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan itu. Presiden pun diminta melaksanakannya paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan dibacakan.