Dalam debat keempat pemilihan presiden (pilpres), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah membubarkan 23 lembaga negara selama 2014-2018.
Dalam empat tahun masa kepemimpinannya, pembubaran lembaga negara untuk tujuan efisiensi seperti peningkatan kualitas aparatur dan penghematan anggaran.
"Selama empat tahun dibubarkan 23 lembaga negara yang ada. Supaya lebih efisien. Lembaga yang tidak perlu dibubarkan saja. Kalau perlu ditambah (yang dibubarkan) supaya tidak ada lembaga yang bikin birokrasi bertele-tele," kata Jokowi dalam debat capres di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).
BENAR
Sejak tahun 2014-2017 sebanyak 23 Lembaga Non Struktural dibubarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga-lembaga negara yang dibubarkan sebagai berikut.
Tahun 2014:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
Tahun 2015:
11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
12. Dewan Nasional Perubahan Iklim
Tahun 2016:
13. Badan Benih Nasional
14. Badan Pengendali Bimbingan Massal
15. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
16. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
17. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
18. Dewan Kelautan Indonesia
19. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
20. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
21. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Tahun 2017:
22. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
23. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional