close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pe
icon caption
Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pe
Pemilu
Senin, 07 Januari 2019 15:07

Daftar politikus yang dilaporkan Andi Arief soal surat suara

Upaya hukum yang dilakukan Andi Arief dinilai Partai Demokrat untuk menjadikan penegakan hukum tetap berimbang.
swipe

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, berencana akan melaporkan berbagai pihak terkait penyebaran hoaks 7 kontainer atau 70 juta surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf. 

Mereka yang bakal dilaporkan oleh Andi Arief antara lain Ketua DPP Partai Perindo Bidang Komunikasi dan Media Massa Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, politisi yang juga bekas anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, PSI dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan Partai Demokrat akan mendukung atas laporan Andi Arief terhadap berbagai pihak tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah hukum yang ditempuh Andi Arief merupakan hak pribadinya. 

“Soal pidana itu individu, jadi apa yang dilaporkan Andi Arief sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dan tentu kami akan mem-back up,” kata Hinca di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (7/1).

Hinca menambahkan pelaporan balik sejumlah politikus oleh Andi Arief memang harus dilakukan demi keberimbangan proses hukum. Apalagi, menurutnya, laporan yang ditujukan kepada Andi Arief sebelumnya ternyata tidak sesuai kebenaran.

"Saya kira langkah-langkah yang diambil oleh Andi Arief sudah dihitung betul. Supaya betul-betul seimbang, kalau ada orang yang melapor tidak benar," ucapnya.

Ia pun menegaskan Partai Demokrat tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap Andi Arief. Pasalnya, pernyataan Andi Arief di media social Twitter saat menanyakan kebenaran informasi adanya tujuh kontainer berisikan surat suara tercoblos itu dianggap bukan sebagai suatu kesalahan.

“Partai Demokrat juga tidak menganggap Andi Arief menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Justru Partai Demokrat menganggap apa yang dilakukan Andi Arief adalah menjalankan fungsi partai dan politikus dalam mengawasi pesta demokrasi,” ujar Hinca.

Hinca menjelaskan, Andi Arief tidak langsung melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, Ketua KPU, Arif Budiman juga telah mendengar kabar tersebut sejak awal. Namun, karena tidak adanya langkah cepat dari KPU, Andi Arief pun mendorongnya melalui cuwitannya itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan